Definisi & Ruang Lingkup
Memahami siapa yang dimaksud pekerja anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak dan kerangka hukum nasional maupun internasional yang melindungi mereka.
Tidak semua anak yang bekerja adalah pekerja anak
Anak yang Bekerja
Aktivitas kerja tertentu tidak otomatis membuat seorang anak dikategorikan sebagai pekerja anak, selama memenuhi syarat perlindungan.
- Tidak mengganggu sekolah atau waktu belajar
- Dilakukan dalam durasi terbatas
- Tidak membahayakan fisik, mental, sosial
- Tidak ada unsur eksploitasi
Pekerja Anak
Anak dikategorikan sebagai pekerja anak jika pekerjaan yang dilakukan dapat merugikan tumbuh kembang, pendidikan, keselamatan, dan martabat anak.
- Mengurangi atau menghilangkan waktu sekolah
- Jam kerja terlalu panjang
- Bersifat eksploitatif dan berbahaya
- Mengganggu kesehatan dan keselamatan
Kapan seorang anak dikategorikan sebagai pekerja anak?
Status pekerja anak ditentukan oleh usia, jam kerja, dan kondisi pekerjaan yang dilakukan. Batasan ini membantu membedakan antara aktivitas kerja yang diperbolehkan secara terbatas dan pekerjaan yang termasuk pekerja anak.
Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA)
Selain usia dan jam kerja, jenis pekerjaan juga menentukan apakah seorang anak termasuk pekerja anak. Sejumlah pekerjaan secara tegas dilarang karena berbahaya, eksploitatif, atau berisiko merusak tumbuh kembang anak. aktivitas kerja yang diperbolehkan secara terbatas dan pekerjaan yang termasuk pekerja anak.
Eksploitasi dan kegiatan terlarang
Mencakup perbudakan, perdagangan anak, kerja paksa, pelacuran, pornografi, serta pelibatan anak dalam kegiatan terlarang seperti produksi atau perdagangan narkotika.
Pekerjaan yang membahayakan moral anak
Pekerjaan yang menempatkan anak dalam lingkungan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan perkembangan anak dan dapat merusak moralnya, seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat, prostitusi, atau promosi rokok dan minuman keras.
Paparan zat dan lingkungan berbahaya
Pekerjaan yang membuat anak terpapar bahaya fisik, kimia, atau biologis yang dapat mengganggu kesehatan dan keselamatannya, seperti penggunaan pestisida, lingkungan berdebu, limbah, atau paparan kuman.
Mesin, alat, dan pekerjaan berisiko tinggi
Pekerjaan yang melibatkan mesin, alat berat, atau kondisi kerja berisiko tinggi yang dapat menyebabkan cedera serius, seperti traktor, mesin potong, konstruksi, pekerjaan di kapal, penangkapan ikan di laut lepas, dan pengelolaan sampah.
Situasi di mana anak bekerja tapi bukan pekerja anak
Selain usia dan jam kerja, jenis pekerjaan juga menentukan apakah seorang anak termasuk pekerja anak. Sejumlah pekerjaan secara tegas dilarang karena berbahaya, eksploitatif, atau berisiko merusak tumbuh kembang anak. aktivitas kerja yang diperbolehkan secara terbatas dan pekerjaan yang termasuk pekerja anak.
Konstitusi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Landasan konstitusional tertinggi perlindungan anak di Indonesia.
Undang-Undang
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Melarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun. Mengatur pengecualian terbatas untuk usia ≥13 tahun pada pekerjaan ringan (maks. 3 jam/hari, seizin orang tua, tidak mengganggu tumbuh kembang). Memuat sanksi bagi pelanggaran.
Pasal 68–75UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak
Anak berhadapan dengan situasi khusus termasuk anak yang dieksploitasi secara ekonomi. Mengamanatkan kolaborasi lintas sektor untuk pencegahan dan rehabilitasi anak pekerja.
Pasal 59UU No. 1 Tahun 2000 — Ratifikasi Konvensi ILO No. 182
Worst Forms of Child Labour Convention. Melarang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak: perbudakan, perdagangan anak, eksploitasi seksual komersial, dan pekerjaan berbahaya.
Keppres No. 7 Tahun 1999 — Ratifikasi Konvensi ILO No. 138
Minimum Age Convention. Menetapkan usia minimum bekerja 15 tahun secara umum, atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan.
Kebijakan & Peraturan Pelaksana
Keppres No. 59 Tahun 2002
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Bertujuan mencegah dan menghapus BPTA dalam 20 tahun.
PermenPPPA No. 6 Tahun 2024
Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat. Penguatan komunitas tingkat desa untuk pencegahan dan remediasi pekerja anak.
Kepmenaker No. 235 Tahun 2003
Daftar jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Merinci 13 jenis pekerjaan yang dilarang bagi anak.
Prefix for the Footer Call to action section will be here