Definisi & Ruang Lingkup

Memahami siapa yang dimaksud pekerja anak, bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak dan kerangka hukum nasional maupun internasional yang melindungi mereka.

Tidak semua anak yang bekerja adalah pekerja anak

Anak yang Bekerja

Aktivitas kerja tertentu tidak otomatis membuat seorang anak dikategorikan sebagai pekerja anak, selama memenuhi syarat perlindungan.

Pekerja Anak

Anak dikategorikan sebagai pekerja anak jika pekerjaan yang dilakukan dapat merugikan tumbuh kembang, pendidikan, keselamatan, dan martabat anak.

Kapan seorang anak dikategorikan sebagai pekerja anak?

Status pekerja anak ditentukan oleh usia, jam kerja, dan kondisi pekerjaan yang dilakukan. Batasan ini membantu membedakan antara aktivitas kerja yang diperbolehkan secara terbatas dan pekerjaan yang termasuk pekerja anak.

<13 thn
Bekerja berapa pun jamnya Pekerja anak
13–14 thn
≤ 15 jam/minggu dan tidak berbahaya Bukan pekerja anak
> 15 jam/minggu Pekerja anak
15–17 thn
≤ 40 jam/minggu dan bukan pekerjaan berbahaya Umumnya bukan pekerja anak
> 40 jam/minggu atau pekerjaan berbahaya Pekerja anak

Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA)

Selain usia dan jam kerja, jenis pekerjaan juga menentukan apakah seorang anak termasuk pekerja anak. Sejumlah pekerjaan secara tegas dilarang karena berbahaya, eksploitatif, atau berisiko merusak tumbuh kembang anak. aktivitas kerja yang diperbolehkan secara terbatas dan pekerjaan yang termasuk pekerja anak.

Eksploitasi dan kegiatan terlarang

Mencakup perbudakan, perdagangan anak, kerja paksa, pelacuran, pornografi, serta pelibatan anak dalam kegiatan terlarang seperti produksi atau perdagangan narkotika.

Pekerjaan yang membahayakan moral anak

Pekerjaan yang menempatkan anak dalam lingkungan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan perkembangan anak dan dapat merusak moralnya, seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat, prostitusi, atau promosi rokok dan minuman keras.

Paparan zat dan lingkungan berbahaya

Pekerjaan yang membuat anak terpapar bahaya fisik, kimia, atau biologis yang dapat mengganggu kesehatan dan keselamatannya, seperti penggunaan pestisida, lingkungan berdebu, limbah, atau paparan kuman.

Mesin, alat, dan pekerjaan berisiko tinggi

Pekerjaan yang melibatkan mesin, alat berat, atau kondisi kerja berisiko tinggi yang dapat menyebabkan cedera serius, seperti traktor, mesin potong, konstruksi, pekerjaan di kapal, penangkapan ikan di laut lepas, dan pengelolaan sampah.

Situasi di mana anak bekerja tapi bukan pekerja anak

Selain usia dan jam kerja, jenis pekerjaan juga menentukan apakah seorang anak termasuk pekerja anak. Sejumlah pekerjaan secara tegas dilarang karena berbahaya, eksploitatif, atau berisiko merusak tumbuh kembang anak. aktivitas kerja yang diperbolehkan secara terbatas dan pekerjaan yang termasuk pekerja anak.

Konstitusi

UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Pasal 28B ayat (2): Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Landasan konstitusional tertinggi perlindungan anak di Indonesia.

Undang-Undang

Nasional

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Melarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun. Mengatur pengecualian terbatas untuk usia ≥13 tahun pada pekerjaan ringan (maks. 3 jam/hari, seizin orang tua, tidak mengganggu tumbuh kembang). Memuat sanksi bagi pelanggaran.

Pasal 68–75
Nasional

UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak

Anak berhadapan dengan situasi khusus termasuk anak yang dieksploitasi secara ekonomi. Mengamanatkan kolaborasi lintas sektor untuk pencegahan dan rehabilitasi anak pekerja.

Pasal 59
Ratifikasi Internasional

UU No. 1 Tahun 2000 — Ratifikasi Konvensi ILO No. 182

Worst Forms of Child Labour Convention. Melarang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak: perbudakan, perdagangan anak, eksploitasi seksual komersial, dan pekerjaan berbahaya.

Ratifikasi Internasional

Keppres No. 7 Tahun 1999 — Ratifikasi Konvensi ILO No. 138

Minimum Age Convention. Menetapkan usia minimum bekerja 15 tahun secara umum, atau 13 tahun untuk pekerjaan ringan yang tidak membahayakan.

Kebijakan & Peraturan Pelaksana

Keppres

Keppres No. 59 Tahun 2002

Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. Bertujuan mencegah dan menghapus BPTA dalam 20 tahun.

Permen

PermenPPPA No. 6 Tahun 2024

Pedoman Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat. Penguatan komunitas tingkat desa untuk pencegahan dan remediasi pekerja anak.

Kepmenaker

Kepmenaker No. 235 Tahun 2003

Daftar jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak. Merinci 13 jenis pekerjaan yang dilarang bagi anak.

Prefix for the Footer Call to action section will be here

We Will Write a Convincing Call To Action to Engage Your Audience Here

Scroll to Top